DPRD Oku Timur Konsultasikan Berbagai Persoalan
Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berkonsultasi seputar pembuatan dan konsistensi penegakan peraturan internalnya kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Diterima Sekjen DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanani, Selasa (21/6), pimpinan dan anggota Bamus DPRD OKU Timur mengonsultasikan pengaturan jadwal kegiatan rapat hingga bagaimana APBD Perubahan diajukan. DPRD OKU Timur ingin belajar pada DPR RI yang selalu konsisten menegakkan aturan internalnya. “Kuncinya ada di substansi peraturan Tatib,” ujar Win, seraya menambahkan, Tatib-lah yang mengikat semua anggota dewan dalam bekerja.
Dipimpin Rio Susanto Wakil Ketua Bamus DPRD OKU Timur, delegasi DPRD ini belajar banyak dari DPR RI bagaimana menyusun dan menegakkan aturan main internal seperti Tatib yang bisa mengikat semua anggota dewan dan mitra kerja. Persoalan pengajuan perubahan anggaran dalam APBD juga dikonsultasikan. DPRD OKU Timur ingin tahu lebih detail apa yang sudah dilakukan DPR RI dan bagaimana Bamus bekerja.
“DPRD masih kebingungan dalam mengatur jadwal. Sering sekali jadwal yang sudah ditetapkan DPRD-nya itu tidak sinkron dengan jadwal mitra kerjanya. Mereka bertanya bagaimana menyinkronkan jadwal-jadwal itu supaya efektif,” ungkap Win usai pertemuan. Kadang para anggota DPRD tak ada di tempat, padahal sudah ada jadwal rapat dengan mitra kerjanya. Aturan sering kali tidak ditaati DPRD-nya sendiri.
Sementara soal APBD perubahan yang juga ditanyakan delegasi, Win menyampaikan, penetapan APBD disesuiakan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Bila ada perubahan APBD, tentu itu sangat bergantung pada perubahan ekonomi makro daerah. Bila sudah ada kesepakatan melakaukan perubahan APBD, tentu jadwal pembahasannya pun harus disepakati untuk kemudian ditaati agar program pembangunan di daerah berjalan baik.
“Di UU Keuangan Negara, pengajuan perubahan anggaran itu selama tahun anggaran belum berakhir. Jadi, itu harus disesuaikan dengan jadwal yang sudah disepakati dan disahkan di DPRD. Ini agar fungsi check and balances berjalan, bersinergi, dan saling mendukung antara Pemda dengan DPRD,” papar Win. (mh), foto : arief/hr.